A. KEWAJIBAN ANAK ASUH
- Menjaga nama baik Panti Asuhan Benih Kasih.
- Bangun pukul 04.30 wib dan tidur malam selambat-lambatnya pukul 22.00 wib. Bagi yang belum tidur, tidak diperkenankan mengganggu temannya yang tidur.
- Selalu merapikan ruang tidur dan tempat tidurnya masing-masing sebelum berangkat ke sekolah
- Mengikuti ibadat harian dan Misa setiap hari Minggu, bagi yang beragama Katolik.
- Berpakaian rapi dan sopan.
- Menjaga dan memelihara kebersihan, baik milik pribadi maupun milik umum, baik di dalam maupun di luar panti.
- Mengerjakan tugas piket yang sudah ditentukan.
- Menepati jadwal kegiatan yang telah ditetapkan oleh pengasuh / pengurus panti.
- Mengikuti kegiatan kerja bakti bersama.
- Memberi salam kepada pengasuh / pengurus panti.Menghormati dan mematuhi perintah dan nasehat pengasuh
dan pengurus panti.
- Saling menghargai dan menghormati anak asuh lain.
- Menjaga rasa kekeluargaan dan kekompakan sesama anak asuh lainnya.
- Memelihara barang milik panti sebagai miliknya sendiri, dan apabila merusak baik disengaja atau karena kelalaian diharuskan untuk menggantikannya.
- Jika ada kepentingan keluar panti wajib meminta izin kepada pengasuh atau pengurus panti dan mengisi buku ijin keluar panti.
- Bagi yang mendapat ijin keluar panti, harus kembali ke panti paling lambat pukul 20.00 WIB, kecuali telah mendapat ijin dan pengasuh atau pengurus panti.
- Tidak diperkenankan bermalam ditempat lain tanpa ijin dari pengasuh atau pengurus panti.
- Diharapkan makan bersama-sama, di ruang makan. kecuali ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
- Menghormati dan bersikap sopan kepada setiap tamu yang berkunjung ke panti.
- Meminta ijin pendamping sebelum menggunakan komputer. Komputer hanya diperkenankan digunakan oleh anggota panti untuk mengerjakan tugas-tugas dari sekolah dan administrasi panti.
B. LARANGAN
- Dilarang membawa hand phone.
- Tidak boleh menghina dan menyakiti temannya yang lain.
- Dilarang berkelahi atau membuat keributan (berteriak keras, membunyikan benda yang terlampau nyaring), pertengkaran, saling mencemooh, dan lain sebagainya.
- Tidak boleh memakai/ meminjam barang temannya tanpa seijin pemilik.
- Tidak boleh mengambil / mencuri barang temannya.
- Tidak boleh merokok, minum minuman keras, berjudi, dan taruhan dalam bentuk apapun balk didalam maupun diluar panti.
- Dilarang menyimpan senjata tajam dengan alasan apapun.
- Dilarang bertato, semir rambut pirang.
- Dilarang menyimpan gambar porno dan menonton film porno.
- Dilarang membuang makanan dan sampah disembarang tempat.
- Dilarang melakukan perbuatan yang tidak senonoh dan perbuatan lain yang tidak pantas dilakukan. Dilarang pindah tempat tidur kecuali atas izin dan perintah pengasuh / pengurus.
- Dilarang makan di dalam ruang / kamar tidur/ ruang doa / perpustakaan.
- Tidak boleh menumpuk pakaian yang kotor di dalam ruang/ kamar tidur , almari pakaian / tempat cuci pakaian.
- Tidak boleh membawa keluarga, teman, tamu ke ruang /kamar tidur atau hermalam kecuali atas ijin Pastor.
- Tidak diperkenankan mengemudikan kendaraan bermotor, milik siapapun sebelum memiliki Surat Ijin Mengemudi.
- Dilarang menonton TV, kecuali sesuai dengan jadwal atau mendapat izin dari pengasuh / pengurus.
- Dilarang menggunakan bahasa daerah tertentu yang tidak dimengerti atau dipahami oleh orang lain
C. SANKSI
- Diberikan peringatan dan nasehat bagi pelanggaran-pelanggaran ringan.
- Dihukum dengan hukuman yang setimpal dengan kesalahannya yang sifatnya memberikan efek jera kepada anak, seperti membersihkan kamar mandi, ngepel, nyapu halaman, dan lain sebagainya.
- Dilakukan penyitaan terhadap barang-barang yang tidak pantas dimiliki dan disimpan oleh anak.
- Dikembalikan kepada orang tua atau wali jika sudah melakukan pelanggaran-pelanggaran berat.
Komentar
Posting Komentar