Syarat - syarat penerimaan anak baru:
- Anak laki-laki berusia 11 (sebelas) - 19 (sembilan belas) tahun, (usia sekolah dan maksimal setara SMU kelas X).
- Memiliki surat permohonan dari orang tua/ wali
- Tidak berdomisili di kota Surabaya.
- Diutamakan anak yatim, piatu, yatim piatu dan atau berasal dari ekonomi keluarga tidak mampu dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang.
- Berasal dari kondisi tertentu seperti bencana alam, kerusuhan, sesuai rekomendasi dari pihak berwajib dan anggota Badan Pengurus Panti Asuhan Benih Kasih.
- Wajib menjalani tes kesehatan dan kejiwaan dari dokter yang dirujuk oleh Panti Asuhan Benih Kasih.
- Penerimaan anak asuh setelah melewati keputusan rapat Badan Pengurus Panti Asuhan Benih Kasih.
- Badan Pengurus Panti Asuhan Benih Kasih tidak berkewajiban memberikan penjelasan atau alasan tentang diterima/ tidaknya anak tersebut.
- Anak asuh yang diterima di Panti Asuhan Benih Kasih wajib menaati tata-tertib dan peraturan yang berlaku.
Pengakhiran
- Anak yang telah berakhir masa tinggalnya di Panti Asuhan Benih Kasih akan diserahkan pada orang tua/wali anak yang bersangkutan.
- Anak dapat berakhir keanggotaannya dari Panti Asuhan Benih Kasih setelah:a. Anak tersebut menyelesaikan pendidikan formal tingkat SMU atau sederajat.b. Pemohon orang tua/wali meminta kembali anak tersebut dari panti asuhan.c. Berdasarkan hasil keputusan rapat Badan Pengurus Panti Asuhan Benih Kasih, bahwa anak tersebut harus dikeluarkan, karena melanggar disiplin tata tertib/ disiplin yang berlaku di Panti Asuhan Benih Kasih dan tidak dapat diterima kembali tinggal di Panti Asuhan Benih Kasih.
(Keterangan : Setiap penghuni Panti Asuhan Benih Kasih wajib mengikuti disiplin tata tertib yang diberlakukan di lingkungan Panti Asuhan Benih Kasih. Setiap penghuni yang melanggar disiplin tata tertib akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang ada atau hasil keputusan rapat Badan Pengurus Panti Asuhan Benih Kasih. d. Berdasarkan hasil keputusan rapat Badan Pengurus Panti Asuhan Benih Kasih, bahwa anak tersebut harus dikeluarkan, karena dinyatakan tidak sanggup untuk melanjutkan pendidikannya, karena berbagai hal dan tidak dapat diterima kembali tinggal di Panti Asuhan Benih Kasih).
Dokumen - dokumen yang dibutuhkan:
1. Pas Foto 3 x 4 (4 lbr)
2. Foto bersama keluarga, tempat tinggal (kalau ada)
3. Foto copi rapor terakhir
4. Foto copi ijasah terakhir
5. Foto copi KTP orang tua/wali
6. Foto copi KSK
7. Foto copi Akte lahir
8. Foto copi Surat Permandian (jika Katolik)
Komentar
Posting Komentar